BERITA
ACARA
PEMERIKSAAN
TANAH DAN PERNYATAAN TUA-TUA KAMPUNG
Pada hari ini Kamis
tanggal Dua Puluh Sembilan Maret Tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang bertanda tangan dibawah ini Kepala
Desa Alam Jaya bersama-sama dengan pemilik tanah beserta Tua-Tua kampung dan
pemilik tanah yang berbatasan dengan Tanah Milik Sdr. Heri telah dilakukan
pemeriksaan terhadap sebidang Tanah Tersebut yang terletak di Dusun Alam Jaya
dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl.Raya
Sebelah Timur : Edi
Sebelah Selatan : Kali/Sungai
Sebelah Barat : Edi
Dari hasil
pemeriksaan di lapangan dan mendengar keterangan ketua-ketua kampung dapat
dijelaskan bahwa :
Riwayat asal usul tanah di maksud sebagai berikut :
1. Pada tanggal
24 september 1960 tanah tersebut adalah kepunyaan nimbang
2.
Pada tanggal 25 oktober 2012 beralih kepada heri
berdasarkan jual beli
3. Pada tanggal
29 maret 2018 beralih kepada kartika chandra,SE berdasarkan jual beli.
Batas-batas/tanda
batas tanah tersebut adalah sesuai dan benar bearda di tempatnya serta diakui
oleh pihak yang berbatasan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tanah termaksud
adalah benar milik Sdr. Heri yang secara fisik pada saat ini di pergunakan
untuk Perkebunan dan tidak ada sangkut pautnya atau sangkutan dengan pihak
lain.
Demikian
berita acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Alam
jaya,29 Maret 2018
Pemilik Tanah Mengetahui
Kepala
Desa alam jaya
HERI ERWANSYAH
Saksi-saksi
:
1.
Rusdi (.................)
2.
Tumbur Hasan (.................)
3.
Nimbang (.................)
4.
Rosita (.................)
Pemilik Tanah yang berbatasan :
Sebelah Utara : Jl.Raya
Sebelah Timur : Edi
Sebelah Selatan : Kali/Sungai
Sebelah Barat : Edi
Silahkan Tinggalkan Komentar Yang Berkaitan dengan Isi Blog ini ConversionConversion EmoticonEmoticon